" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > rumah sudah hibah apa masih bagi waris ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 28 march 2014 10 : 11  " , "  25 . 666 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " apa yang anda tanya memang masuk konflik internal keluarga ahli waris yang paling sering jadi . ketika masih hidup , orang tua hibah harta tentu kepada salah satu ahli waris . lalu ketika wafat , dalam bagi waris tetap bahwa harta yang telah hibah belum kepada salah satu ahli waris itu anggap bagai harta waris . maka ahli waris itu tidak lagi terima bagi waris . " , " padahal kalau kita telusur kitab - kitab fiqih , khusus dalam bab hibah , hukum justru tidak demikian . harta yang hibah itu tidak boleh anggap bagai harta waris . sebab harta yang hibah itu sejak awal bukan harta waris dan tidak bisa ubah akad begitu saja jadi harta waris . " , " maka bila dalam masa hidup orang tua pernah hibah harta kepada orang , otomatis harta itu sudah jadi milik orang yang terima . dan terima bisa saja masih masuk calon ahli waris , tetapi bisa juga orang lain yang bukan masuk calon ahli waris . " , " pendek , hibah itu adalah lepas hak milik dari beri hibah kepada terima . dan bila milik suatu ketika wafat , apa - apa yang pernah hibah sudah tidak bisa lagi bagi waris . karena harta itu sudah bukan lagi milik , tetapi sudah jadi milik orang lain . " , " begitu tentu dalam syariat islam kait dengan masalah hibah dan waris . " , " sayang di negeri kita umat islam tidak hanya rujuk kepada al - quran dan sunnah dalam masalah ini . tetapi juga rujuk kepada hukum - hukum buat manusia , baik hukum yang datang dari tradisi nenek moyang atau pun hukum yang datang dari hukum kolonial jajah belanda . sehingga apa yang sudah allah tetap dalam urus hibah dan waris ini kemudian seleweng jauh lenceng . " , " maka ketika orang tua pernah hibah harta kepada salah orang anak , bila dia wafat dan jadi bagi waris , harta yang dulunya status hibah itu kemudian anggap bagai harta waris . maka anak itu pun hilang hak dalam bagi waris . " , " sayang , tradisi jahilyah ini yang tentang dengan syariat islam ini anggap bagai lazim yang boleh maklum . bahkan tidak sedikit tokoh agama yang tahu hukum syariah , entah bagaimana kemudian pura - pura tidak tahu keliru serius ini . sehingga malah boleh praktek tentang syariat islam ini jadi di depan mata . " , " lebhi parah lagi , apa - apa yang sudah lenceng ini kemudian jadi hukum tulis di dalam kompilasi hukum islam ( khi ) . sehingga banyak orang jadi sesat dan anggap memang begitu syariat islam atur urus hibah dan wasiat . " , " padahal tentu ini murni hasil copy paste dari hukum - hukum di luar syariat islam . coba perhati pasal 211 khi yang bunyi : " , " cara bagi hibah waris di atas itu salah beberapa tentu dalam syariat islam . kalau kita ringkas , di antara titik kekelirusannya adalah u00a0 : " , " apa - apa yang telah akad oleh orang tua atas hibah harta , tidak boleh tiba - tiba ubah begitu saja oleh anak - anak dan ahli waris . kalau niat orang tua memang ingin hibah harta , lalu akad pun hibah , maka haram bagi siapa pun untuk ubah akad hibah itu jadi akad yang lain . " , " akad hibah tidak boleh ubah jadi akad pinjam sementara , dan juga tidak bisa ubah jadi akad waris . maka kalau sampai hibah dari orang tua ' dapat hitung ' bagai waris , sama saja kita anggap uang untuk bayar wanita lacur bagai sedekah kepada fakir miskin , sehingga dosa zina jadi agak ringan . " , " tentu cara pikir seperti ini keliru besar . " , " kalau apa yang pernah hibah orang tua dapat hitung bagai waris , maka juga akan timbul rancu dalam nilai . bisa saja apa yang hibah itu lebih besar dari hak dalam waris , atau balik malah lebih kecil . " , " meski demikian , benar bisa saja apa - apa yang dulu sudah hibah kepada anak , memang bisa anggap dan hitung bagai waris , dengan beberapa syarat . " , " harus ada pasti bahwa ketika orang tua hibah rumah kepada anak sejak masih hidup , akad tetap bukan hibah atas ' ain dari rumah itu , lain hibah atas manfaat rumah lama masa waktu tentu . " , " jadi rumah itu tidak langsung pindah milik kepada anak , lain dar rumah yang pinjam orang tua kepada anak , hingga orang tua itu wafat . begitu orang tua wafat , maka rumah itu tetap masih milik almarhum yang kemudian akan bagi waris . " , " mungkin boleh jadi maksud orang tua memang bukan beri rumah itu cara putus . bisa saja niat dar beri tempat tumpang hidup kepada anak , dari pada ngontrak rumah malah , mending tempat rumah orang tua sendiri . lalu hal itu anggap bagai hibah padahal bukan . " , " maka yang perlu tegas dalam hal ini adalah pasti status beri rumah , apakah maksud hibah 100 bagaimana erti dalam syariat islam , atau maksud bukan hibah tetapi cuma dar pinjam sementara . " , " ketika jadi bagi waris , rumah yang manfaat pernah hibah itu perlu nilai atau taksir nilai dan banding dengan hak - hak waris huni rumah lama ini . apabila nilai tara , bisa saja rumah itu kemudian jadi harta waris . " , " tetapi kalau nilai tidak tara , maka harus tambah atau rang . misal , nilai rumah itu 100 juta . sementara hak waris cuma 50 juta , maka dia harus bayar 50 juta atas lebih nilai rumah itu kepada para ahli waris yang lain , kalau masih mau tempat rumah itu . " , " dan balik , bila nilai rumah itu 100 juta sementara hak dalam waris 150 juta , maka saudara - saudara harus beri kurang nilai hak waris . di luar rumah itu , dia tetap hak terima sisa kurang . " , " demi moga manfaat . "
